Berita & Artikel

Home / Berita


Sep 09, 2022 / Lain-lain
Copy Link

Berhijab dalam Shalat : Keputrian SD Muhammadiyah 7 Hikmah Sholihah Edisi-5

    Shalat adalah hubungan yang sangat kuat antara seorang hamba dengan Rabb-nya. Seorang hamba berdiri menghadap Rabb semesta alam, bermunajat kepada-Nya, membaca firman-firman-Nya, berdzikir kepada-Nya, dan juga berdoa memohon kepada-Nya. Oleh karena itu, ketika seseorang mendirikan shalat, hendaknya dia berada dalam kondisi terbaik dan keadaan yang paling sempurna. Syariat pun menggariskan bahwa seseorang yang hendak shalat harus suci badan, pakaian dan tempat shalatnya.

Termasuk di antara penyempurna shalat adalah memakai pakaian terbaik, bukan “asal pakaian”. Perkara ini termasuk yang dilalaikan oleh kaum muslimin, banyak di antara kaum muslimin yang melalaikannya, dan tidak memperhatikan sama sekali.


    Seperti yang kita ketahui pada pertemuan minggu kemarin, bahwa aurat perempuan adalah seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan. Dalam perempuan harus lebih memastikan semua aurat tertuput serta menggunakan pakaian yang bersih dan suci. Biasanya untuk memastikan aurat tertutup saat shalat perempuan biasa memakai mukena sebagai pakaian sholatnya, akan tetapi jika dalam perjalanan tidak menemukan mukena maka perempuan boleh memakai baju yang dipakainya dengan ketentuan:

1.        Baju bersih dan suci

2.       Tidak membentuk tubuh

3.       Kerudung menutupi dada

4.       Bahan baju/kerudung tidak transparan

5.       Memakai kaos kaki yang bersih


    Adab yang perlu diperhatikan oleh orang yang hendak shalat adalah memakai pakaian terbaik dalam semua shalat, baik shalat wajib ataupun shalat sunnah. Maksud berpakaian tidak hanya sekedar menutup aurat kemudian selesai (cukup). Akan tetapi, maksud dari berpakaian adalah memperindah penampilan ketika berdiri di hadapan Rabb semesta alam.

Allah Ta’ala berfirman, yang artinya:


        يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ 


“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap kali (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)

    Ayat ini adalah dalil kewajiban menutup aurat dengan memakai pakaian setiap kali mendirikan shalat. Pakaian merupakan salah satu nikmat Allah Ta’ala kepada hamba-Nya, karena dengan berpakaian, seseorang dapat menutup auratnya. Pakaian juga dapat memperindah penampilan seseorang. Yang demikian itu tidaklah terwujud kecuali dengan memakai pakaian yang bersih. 


Sumber:http://www.sdm7bdg.sch.id/beritadetail/Berhijab+dalam+Shalat+:+Keputrian+SD+Muhammadiyah+7+Hikmah+Sholihah+Edisi-5


Penulis : Dede Nurbayani, S.Psi.

0 Komentar

Komentar